Kabel WiFi Diduga Jadi Pemicu Tewasnya Mahasiswa UNESA, Lintas Kasus: Siapa Pemilik dan Siapa Wajib Bertanggung Jawab?

 

Lintas kasus
Kabel Putus, Jejak Tanggung Jawab Harus Diusut


Lintas Kasus | MOJOKERTO 


Kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Narendra Ghozi Arrusydi, mahasiswa semester tiga Universitas Negeri Surabaya (UNESA), di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, membuka persoalan yang tidak berhenti pada kecelakaan lalu lintas.


Ada kabel fiber optik.

Ada kabel yang diduga putus dan menjuntai ke area jalan.

Ada korban jiwa.

Dan kini ada satu pertanyaan besar yang harus dijawab secara terang:


SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?


Peristiwa terjadi Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, di depan Toko Besi Murah, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.


Berdasarkan keterangan keluarga dalam laporan kepolisian, korban melintas menggunakan sepeda motor ketika kabel yang menjuntai rendah tersebut diduga mengenai atau melilit tubuh korban, sehingga korban kehilangan kendali dan terjatuh.


Korban mendapat pertolongan warga dan dilarikan ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Namun nyawanya tidak tertolong.


KASUS INI PUNYA “BENANG MERAH”


Jika kabel tersebut benar menjadi bagian dari rangkaian penyebab kecelakaan, maka penyelidikan tidak cukup hanya memeriksa lokasi kejadian.


Benang merahnya harus ditarik dari ujung ke ujung.


Mulai dari:

Siapa pemilik kabel?

Siapa yang memasang?

Siapa yang mengoperasikan jaringan?

Siapa yang melakukan pemeliharaan?

Apakah pemasangan memenuhi standar keselamatan?

Apakah pernah ada laporan kerusakan?

Siapa yang menerima laporan tersebut?

Dan apakah ada tindakan pengamanan sebelum kecelakaan terjadi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan kelalaian dan pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.


JEJAK KABEL JANGAN SAMPAI PUTUS


Dalam perkara seperti ini, kondisi fisik kabel merupakan salah satu bagian yang perlu diperiksa.


Posisi kabel, titik putus, ketinggian dari permukaan jalan, arah jalur kabel, kondisi tiang atau penyangga, hingga kemungkinan kontak dengan korban dan kendaraan perlu didokumentasikan.


Selain itu, bukti lain seperti CCTV, foto atau video warga, keterangan saksi, dokumen pemasangan, catatan pemeliharaan, serta laporan gangguan jaringan dapat membantu menyusun kronologi secara utuh.


Bila terdapat data elektronik yang relevan, pemeriksaannya tentu harus dilakukan oleh pihak berwenang melalui prosedur yang sah.


LAPORAN POLISI SUDAH DIBUAT


Ayah korban, Rusdi, telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Mojokerto Kota pada 16 September 2026.


Nomor laporan:

LPM/352.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.


Keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pemasangan maupun pemeliharaan kabel.

Namun status perkara hingga kini masih penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan bertanggung jawab secara hukum.


KELUARGA MENUNTUT SOP BUKAN SEKADAR FORMALITAS


Ira, ibu korban, meminta proses hukum dilakukan transparan sekaligus mendorong penertiban kabel jaringan yang berada di ruang publik.


“Supaya tidak terjadi lagi seperti anak saya. Ini harus ada penertiban, SOP-nya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik,” ujarnya, Senin (21/9/2026).

 

Pesan tersebut jelas: jangan sampai standar keselamatan hanya tertulis di dokumen, sementara pelaksanaannya tidak terlihat ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.


LP2KP: PROVIDER BELUM KONFIRMASI


Ketua LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono MD, menyampaikan bahwa pihak keluarga hingga kini belum memperoleh konfirmasi dari provider yang diduga berkaitan dengan kabel tersebut.


Pihak keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara resmi.


Advokat Subagiyo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Mojokerto Kota. Menurut keterangannya, perkara sedang dalam proses penyelidikan dan penyidik disebut telah mengarah pada identifikasi provider terkait.


LINTAS KASUS: JANGAN BERHENTI PADA “KECELAKAAN”


Inilah yang perlu menjadi perhatian.

Sebuah kecelakaan dapat memiliki banyak faktor. Karena itu, hubungan antara kabel dengan kecelakaan harus dibuktikan secara teknis dan hukum.


Jika terbukti kabel menjadi faktor penyebab dan terdapat pihak yang mempunyai kewajiban mengamankan atau memeliharanya namun lalai, maka aspek pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.


Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan fakta berbeda, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.


Tidak boleh ada vonis sebelum bukti. Tetapi tidak boleh pula ada tanggung jawab yang menghilang hanya karena persoalannya bermula dari sebuah kabel.


PERTANYAAN PUBLIK YANG HARUS DIJAWAB


Kabel itu milik siapa?

Apakah pemasangannya legal dan memenuhi standar keselamatan?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya?

Apakah pernah ada laporan kerusakan?

Apakah provider mengetahui kondisi kabel sebelum kejadian?

Mengapa kabel dapat menjuntai ke area lalu lintas?

Dan apakah kondisi kabel tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kecelakaan yang menewaskan korban?


Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari hasil penyelidikan.

Sebab perkara ini bukan sekadar tentang kabel putus.


Ini tentang keselamatan ruang publik, kewajiban pengelola jaringan, dugaan pelanggaran prosedur, dan pertanggungjawaban apabila kelalaian terbukti.


Kabel bisa disambung. Jaringan bisa diperbaiki. Namun satu nyawa yang hilang tidak dapat dikembalikan.


Karena itu, usut kabelnya, telusuri pemiliknya, periksa SOP-nya, buka jejak pengawasannya, dan pastikan siapa yang secara hukum bertanggung jawab.


(Tim investigasi)

Post a Comment

أحدث أقدم