Dugaan Ketua PKDI Disebut Kendalikan Tiga Proyek Revitalisasi 3 SDN Bernilai Miliaran Rupiah Di Mojokerto

Lintas kasus
Semen diduga tidak sesuai standar teknis 


Lintas Kasus | Mojokerto

Pelaksanaan proyek Revitalisasi SDN Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp1.550.939.292, menjadi sorotan setelah muncul dugaan konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, serta indikasi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pengadaan pemerintah.


Berdasarkan hasil investigasi awal tim awak media di lapangan, disertai dokumentasi dan keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua PKDI diduga memiliki peran dominan dalam pengendalian proyek revitalisasi sekolah tersebut.


Sejumlah sumber menyebutkan bahwa anak kepala desa berinisial D diduga bertindak sebagai pelaksana proyek, sementara seorang yang disebut sebagai orang kepercayaannya diduga menjalankan fungsi pengawasan lapangan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari seluruh pihak yang disebut.


Dugaan Tidak Hanya Satu Proyek


Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan dugaan keterlibatan pihak yang sama juga terjadi pada proyek revitalisasi sekolah di wilayah Banjaragung dan Temon. Apabila informasi tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, maka akan muncul pertanyaan serius mengenai mekanisme penunjukan pelaksana, independensi pengawasan, serta potensi benturan kepentingan dalam proyek-proyek yang menggunakan keuangan negara.


Temuan Lapangan


Selama pemantauan berlangsung, tim investigasi menemukan sejumlah kondisi yang patut menjadi perhatian aparat pengawas, antara lain:


Tidak terlihat konsultan pengawas maupun pengawas teknis berada di lokasi pekerjaan saat aktivitas konstruksi berlangsung.

Sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja konstruksi.

Tim menerima informasi mengenai dugaan penggunaan material semen yang dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan uji teknis oleh instansi yang berwenang.



Mengapa Menjadi Sorotan?


Apabila dugaan rangkap peran, hubungan keluarga, maupun pengendalian proyek oleh pihak tertentu terbukti benar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pengelolaan keuangan negara.


Selain itu, dugaan lemahnya pengawasan terhadap proyek APBN berpotensi berdampak pada kualitas hasil pekerjaan, efektivitas penggunaan anggaran, serta perlindungan keselamatan tenaga kerja apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.


Siapa yang Diminta Memberikan Penjelasan?


Tim investigasi akan mengajukan konfirmasi resmi kepada P2SP, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, pihak pelaksana proyek, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penunjukan pelaksana, sistem pengawasan, serta dugaan konflik kepentingan yang berkembang di masyarakat.


Kapan dan Di Mana?


Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan Revitalisasi SDN Ngingasrembyong dilaksanakan mulai Juni hingga November 2026 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender sebagai bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Hingga Berita Diterbitkan


Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Sunardi, pihak yang diduga sebagai pelaksana proyek, pengawas lapangan, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi karena proses konfirmasi masih berlangsung.


(Investigasi Lintas Kasus)

Post a Comment

أحدث أقدم