![]() |
| Advokat Hanum dan klien |
Lintas Kasus | Investigasi Khusus
MOJOKERTO – Berawal dari sebuah tagihan kredit yang diklaim tidak pernah diajukan, sebuah perkara perdata kini berkembang menjadi sorotan terhadap sistem perlindungan data pribadi dan mekanisme verifikasi di industri pembiayaan nasional. Gugatan senilai lebih dari Rp1,05 miliar terhadap PT BCA Finance yang terdaftar di Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk membuka rangkaian pertanyaan yang akan dijawab melalui proses persidangan.
Di balik berkas perkara tersebut, tersaji rangkaian fakta yang masih harus diuji di depan Majelis Hakim. Penggugat, melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita, mendalilkan dirinya menerima tagihan pembiayaan kendaraan yang tidak pernah diajukan, tidak pernah disurvei, tidak pernah ditandatangani, bahkan kendaraan yang dimaksud tidak pernah diterima maupun dikuasainya.
Menelusuri Jejak Dugaan Penyalahgunaan Identitas
Dari dokumen gugatan, terungkap adanya dugaan penggunaan identitas penggugat untuk memperoleh fasilitas pembiayaan satu unit Daihatsu Gran Max Tahun 2024 dengan nilai kewajiban lebih dari Rp258 juta selama 60 bulan.
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana sebuah pembiayaan dapat didalilkan terbit apabila pihak yang namanya tercantum mengaku tidak pernah mengajukan permohonan, tidak pernah mengikuti survei, tidak pernah menandatangani dokumen, dan tidak pernah menerima objek pembiayaan.
Jawaban atas pertanyaan itu kini menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Dugaan penyalahgunaan identitas yang disebut dalam gugatan juga dikabarkan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Meski demikian, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sorotan pada Sistem Verifikasi
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa perdata, tetapi juga menguji standar kehati-hatian dalam proses pembiayaan.
Dalam dalil gugatan, PT BCA Finance disebut berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi yang memiliki kewajiban memastikan pemrosesan data dilakukan secara sah, akurat, berdasarkan persetujuan pemilik data, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dalil-dalil tersebut terbukti di persidangan, perkara ini berpotensi menjadi bahan evaluasi terhadap sistem verifikasi identitas, validasi dokumen, proses survei, hingga mekanisme persetujuan pembiayaan sebelum kredit dicairkan.
Gugatan Berdasarkan PMH dan Perlindungan Data Pribadi
Penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian pembiayaan tidak mengikat dirinya, menghentikan seluruh penagihan, memulihkan data kolektibilitas pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, serta menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp50 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar, disertai permohonan uang paksa sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Kuasa Hukum: "Klien Kami Korban, Bukan Debitur"
Kuasa hukum penggugat, H. Rif'an Hanum, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya merupakan korban dugaan penyalahgunaan identitas.
"Klien kami adalah korban, bukan debitur. Ia ditagih ratusan juta rupiah atas utang yang tidak pernah dibuat dan kendaraan yang tidak pernah diterimanya. Gugatan ini bukan hanya mengenai kerugian materiil, tetapi juga menyangkut perlindungan data pribadi setiap warga negara."
Menunggu Jawaban di Persidangan
Perkara ini berpotensi menjadi salah satu rujukan penting dalam penerapan perlindungan data pribadi di sektor pembiayaan. Namun, seluruh dalil yang diajukan penggugat masih akan diuji melalui mekanisme pembuktian di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen gugatan yang telah terdaftar dan keterangan kuasa hukum penggugat. PT BCA Finance maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penilaian akhir mengenai pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan para pihak.(Tim investigasi)

إرسال تعليق