SHM Diduga Dijadikan Agunan Tanpa Persetujuan, Gugatan Rp1,3 Miliar Seret BRI, PPAT, dan BPN: Ketika Sertifikat Berubah Menjadi Beban Pemiliknya

Lintas kasus
Kantor Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita


Lintas Kasus 


MOJOKERTO – Ada satu pertanyaan yang tak bisa dihindari dalam perkara ini. Bagaimana mungkin sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dijadikan jaminan kredit apabila pemiliknya mengaku tidak pernah datang ke bank, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, tidak pernah memberikan kuasa, bahkan tidak pernah menerima uang hasil pencairan kredit?


Pertanyaan itulah yang kini menjadi inti gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan M. Alvan Basyarudin melalui Kantor Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita ke Pengadilan Negeri Mojokerto.


Gugatan tersebut ditujukan kepada dua pihak perorangan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cq. KCU BRI Magersari/Pasar Tanjung Kota Mojokerto, PPAT/Notaris yang terlibat dalam proses pengikatan agunan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto sebagai Turut Tergugat.


Perkara ini bukan sekadar sengketa kredit. Di balik angka pinjaman yang didalilkan mencapai sedikitnya Rp75 juta, tersimpan dugaan yang jauh lebih mendasar: apakah sistem verifikasi dalam proses pembiayaan telah benar-benar bekerja sebagaimana mestinya?


Menurut dalil gugatan, SHM seluas 77 meter persegi milik penggugat diduga dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan maupun kuasa yang sah. Penggugat menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah hadir dalam proses pengikatan jaminan, tidak pernah menandatangani SKMHT maupun APHT, serta tidak pernah menerima dana pencairan kredit.


Ironisnya, penggugat mengaku baru mengetahui adanya kredit tersebut ketika didatangi petugas bank yang melakukan penagihan.


Kuasa hukum penggugat, H. Rif'an Hanum, S.H., M.H., menilai perkara ini menyisakan pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses pembuktian di persidangan.


"Jika pemilik tidak pernah hadir, tidak pernah menandatangani, dan tidak pernah menerima uang, maka pertanyaan hukumnya sederhana: siapa yang diverifikasi bank, atas dasar apa dana dicairkan, dan bagaimana Hak Tanggungan dapat lahir?"


Dalam gugatan disebutkan, objek sengketa merupakan sertifikat yang diperoleh melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018 dan hingga kini masih tercatat atas nama penggugat.


Riwayat komunikasi yang akan diajukan sebagai alat bukti juga didalilkan menunjukkan bahwa sertifikat asli diduga dibawa pihak lain dalam proses kredit, bukan oleh pemiliknya sendiri.


Apabila dalil tersebut terbukti di persidangan, maka perkara ini tidak lagi berhenti pada sengketa administrasi, melainkan dapat menjadi evaluasi serius terhadap mekanisme verifikasi identitas, kehati-hatian perbankan, proses pengikatan hak tanggungan, hingga perlindungan hak atas tanah.


Bagi kuasa hukum penggugat, persoalan ini juga menyentuh rasa keadilan.


"Yang menikmati dana semestinya bertanggung jawab. Jangan sampai orang yang mengaku tidak pernah menjadi debitur justru harus menanggung beban utang, ancaman lelang, hingga biaya panjang proses hukum."


Selain mengajukan gugatan ke pengadilan, penggugat juga telah menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut kuasa hukum, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prosedur tidak cukup berhenti pada pencatatan laporan administrasi, melainkan perlu disertai pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pemberian kredit apabila terdapat indikasi penyimpangan.


Perkara ini juga menempatkan PPAT/Notaris pada sorotan. Sebab, proses lahirnya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) maupun Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) pada prinsipnya mensyaratkan kepastian identitas dan kehadiran para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto ditarik sebagai Turut Tergugat agar, apabila gugatan dikabulkan, pemulihan administrasi pertanahan dapat dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.


Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan pengikatan kredit beserta pembebanan hak tanggungan tidak sah, memerintahkan penghentian penagihan, pengembalian sertifikat dalam keadaan bebas dari beban hak tanggungan, pemulihan catatan administrasi, serta mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai lebih dari Rp1,3 miliar.


Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dalil tersebut masih merupakan materi gugatan yang akan diuji dalam proses persidangan. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara ini.


Lintas Kasus menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PPAT/Notaris terkait, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, maupun instansi lain yang berkepentingan, untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(Tim Investigasi Lintas Kasus)

:::

Post a Comment

أحدث أقدم