Posts

Showing posts from May, 2026

Viral!! Perum Kraton Harmoni Disorot, Diduga Jalankan Kebijakan dan Pungutan Meski Belum Kantongi SK

Image
Keputusan musyawarah warga RW 11 Lintas kasus News | PASURUAN – Pengelolaan lingkungan di RW 011 Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kebijakan dan pungutan yang dijalankan meski kepengurusan RW disebut belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah desa. Berdasarkan hasil penelusuran, sejumlah kebijakan lingkungan tetap diterapkan di kawasan tersebut, termasuk pemasangan portal akses perumahan yang disertai penarikan biaya terhadap kendaraan proyek, khususnya dump truk pengangkut material bangunan. Sekretaris Desa Bendungan, Rohim, membenarkan bahwa hingga saat ini SK kepengurusan RW 011 belum diterbitkan. Menurut dia, kondisi tersebut membuat kepengurusan belum memiliki legitimasi administratif secara penuh. “SK belum terbit. Artinya belum sah secara administratif dan tidak dibenarkan membuat kebijakan yang mengikat warga, apalagi menggunakan iuran,” kata Rohim saat dikonfirmasi awak m...

Ketika Dokumen Lama Dijadikan Tameng: Polemik Penghentian Kasus SDA PT Bernofarm dan Logika Hukum yang Dipertanyakan

Image
  Tanda terima  Lintas Kasus News | JAKARTA — Ada pertanyaan sederhana namun mengganggu nalar publik dalam polemik penghentian kasus dugaan pelanggaran Sumber Daya Air (SDA) oleh di Sidoarjo: apakah legalitas masa lalu dapat menjadi “paspor kebal hukum” terhadap aturan yang lahir hari ini? Pertanyaan itu mengemuka setelah penyidik menghentikan perkara melalui SPPP Nomor: B/76/I/RES.1.24/2026/Satreskrim dengan alasan perkara tersebut bukan tindak pidana. Dalih yang digunakan terdengar klasik sekaligus aman secara administratif: perusahaan memiliki PBG tahun 1987, SHM tahun 1991, dan IMB tahun 1993. Ditambah lagi, penyidik menyatakan tidak menemukan unsur mens rea atau niat jahat. Di atas kertas, argumentasi itu tampak rapi. Namun dalam praktik penegakan hukum modern, persoalannya tidak sesederhana memeriksa arsip legalitas lama lalu menutup perkara. Kuasa Hukum Pelapor, , tampaknya memahami celah itu. Dengan mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Karowassidik Bare...