Viral!! Perum Kraton Harmoni Disorot, Diduga Jalankan Kebijakan dan Pungutan Meski Belum Kantongi SK

Keputusan musyawarah warga RW 11


Lintas kasus News | PASURUAN – Pengelolaan lingkungan di RW 011 Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kebijakan dan pungutan yang dijalankan meski kepengurusan RW disebut belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah desa.

Berdasarkan hasil penelusuran, sejumlah kebijakan lingkungan tetap diterapkan di kawasan tersebut, termasuk pemasangan portal akses perumahan yang disertai penarikan biaya terhadap kendaraan proyek, khususnya dump truk pengangkut material bangunan.

Sekretaris Desa Bendungan, Rohim, membenarkan bahwa hingga saat ini SK kepengurusan RW 011 belum diterbitkan. Menurut dia, kondisi tersebut membuat kepengurusan belum memiliki legitimasi administratif secara penuh.

“SK belum terbit. Artinya belum sah secara administratif dan tidak dibenarkan membuat kebijakan yang mengikat warga, apalagi menggunakan iuran,” kata Rohim saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/5/2026).

Meski demikian, aktivitas pengelolaan lingkungan disebut tetap berjalan di lapangan. Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum penerapan kebijakan, termasuk terkait penarikan biaya terhadap kendaraan proyek yang melintas di kawasan perumahan.

Dari informasi yang dihimpun, nilai pungutan terhadap kendaraan pengangkut material disebut mencapai kisaran lebih dari Rp1 juta. Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai dasar penetapan biaya maupun mekanisme pengelolaan dana yang dihimpun.

Selain pungutan kendaraan proyek, penggunaan iuran warga juga menjadi perhatian. Warga meminta adanya transparansi terkait pengelolaan keuangan lingkungan serta dasar kewenangan pengurus dalam mengambil keputusan yang bersifat mengikat masyarakat.

Praktisi tata kelola pemerintahan menilai, legalitas kepengurusan merupakan syarat penting dalam pelaksanaan fungsi administrasi di tingkat lingkungan. Tanpa adanya SK, kewenangan pengurus dalam menjalankan kebijakan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif.

“Legitimasi administrasi menjadi dasar utama sebelum sebuah kepengurusan menjalankan kebijakan yang berdampak kepada masyarakat, terutama jika menyangkut pungutan maupun pengelolaan dana,” ujar seorang praktisi pemerintahan yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus RW 011 Perum Kraton Harmoni belum memberikan tanggapan resmi terkait status legalitas kepengurusan, dasar pungutan terhadap kendaraan proyek, maupun penggunaan dana iuran warga.

Pemerintah desa diharapkan segera memberikan kepastian administratif guna menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.(Ivn)

Post a Comment

Previous Post Next Post