Ketika Dokumen Lama Dijadikan Tameng: Polemik Penghentian Kasus SDA PT Bernofarm dan Logika Hukum yang Dipertanyakan

 

Tanda terima 

Lintas Kasus News | JAKARTA — Ada pertanyaan sederhana namun mengganggu nalar publik dalam polemik penghentian kasus dugaan pelanggaran Sumber Daya Air (SDA) oleh di Sidoarjo: apakah legalitas masa lalu dapat menjadi “paspor kebal hukum” terhadap aturan yang lahir hari ini?

Pertanyaan itu mengemuka setelah penyidik menghentikan perkara melalui SPPP Nomor: B/76/I/RES.1.24/2026/Satreskrim dengan alasan perkara tersebut bukan tindak pidana. Dalih yang digunakan terdengar klasik sekaligus aman secara administratif: perusahaan memiliki PBG tahun 1987, SHM tahun 1991, dan IMB tahun 1993. Ditambah lagi, penyidik menyatakan tidak menemukan unsur mens rea atau niat jahat.

Di atas kertas, argumentasi itu tampak rapi. Namun dalam praktik penegakan hukum modern, persoalannya tidak sesederhana memeriksa arsip legalitas lama lalu menutup perkara.

Kuasa Hukum Pelapor, , tampaknya memahami celah itu. Dengan mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Karowassidik Bareskrim Polri, ia sedang mendorong satu pesan penting: hukum tidak boleh berhenti pada dokumen administratif, apalagi ketika yang dipertaruhkan adalah kawasan sempadan sungai dan fungsi perlindungan lingkungan.

Dalam argumentasinya, Rikha menyinggung konsep delik formil dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SDA. Sebuah konsep hukum yang sering kali tidak nyaman bagi pihak-pihak yang terbiasa berlindung di balik legalitas historis.

Sebab dalam delik formil, fokus utamanya bukan sekadar niat jahat, melainkan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap norma yang dilarang undang-undang. Dengan kata lain, persoalan utamanya bukan “apakah ada niat melanggar?”, tetapi “apakah tindakan itu bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini?”

Di titik inilah logika penghentian perkara mulai mengundang tanda tanya.

Jika kawasan sempadan sungai kini masuk zona perlindungan, apakah dokumen puluhan tahun lalu otomatis membatalkan kewajiban penyesuaian hukum? Jika ada papan larangan resmi dari Dinas PU-BMSDA di lokasi tersebut, apakah itu sekadar ornamen birokrasi tanpa makna hukum?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena publik terlalu sering menyaksikan hukum berhenti di meja administrasi, sementara substansi perlindungan lingkungan justru kabur di belakangnya.

Ironisnya, dalam banyak kasus tata ruang dan SDA, negara kerap terlihat tegas kepada masyarakat kecil namun sangat berhati-hati ketika berhadapan dengan korporasi besar yang memiliki lapisan dokumen legal dan kekuatan administratif.

Padahal hukum semestinya bergerak mengikuti dinamika kepentingan publik. Asas hukum dinamis yang disinggung Rikha sebenarnya sederhana: hak atas tanah dan bangunan bukan hak absolut yang kebal terhadap perubahan regulasi, terutama jika menyangkut mitigasi banjir, keselamatan lingkungan, dan perlindungan sumber daya air.

Karena itu, permintaan audit teknis oleh ahli BBWS menjadi krusial. Publik membutuhkan jawaban objektif: apakah bangunan tersebut benar berada di garis sempadan sungai atau tidak? Sebab tanpa audit independen, penghentian perkara akan selalu menimbulkan kesan bahwa aspek teknis dikalahkan oleh kenyamanan administratif.

Kasus ini sejatinya bukan hanya tentang . Ini tentang bagaimana negara memaknai perlindungan SDA di tengah benturan antara kepentingan korporasi, legalitas lama, dan regulasi baru.

Jika setiap pelanggaran cukup diselesaikan dengan menunjukkan dokumen masa lalu, maka hukum lingkungan hanya akan menjadi pajangan normatif yang keras di atas kertas namun lunak di lapangan.

Kini publik menunggu apakah Mabes Polri akan membedah ulang perkara ini secara independen atau justru mengukuhkan satu pesan yang lebih berbahaya: bahwa dalam konflik antara regulasi modern dan legalitas lama, hukum masih lebih nyaman berpihak pada arsip daripada substansi perlindungan lingkungan.(Sumber hr jno)

Comments

Popular posts from this blog

Viral!! Perum Kraton Harmoni Disorot, Diduga Jalankan Kebijakan dan Pungutan Meski Belum Kantongi SK