Kritis!! Ketua KDMP Kabupaten Mojokerto Soroti Dugaan Perekrutan Tenaga Kerja KDMP titipan sehingga kurang profesional

 

Konsolidasi paguyuban ketua KDMP Kabupaten Mojokerto 


MOJOKERTO, Lintas kasus News — Menjelang launching program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), gejolak mulai terasa di sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto.


Persoalan perekrutan tenaga kerja yang dinilai tidak transparan menjadi pembahasan utama dalam rapat konsolidasi Paguyuban Ketua KDMP Mojokerto yang digelar di Cafe Proof.co, Kuwung, Meri, Kota Mojokerto, Kamis siang (14/05/2026).


Pertemuan yang dihadiri sekitar 17 peserta dari berbagai desa itu mempertemukan sejumlah ketua dan pengurus KDMP lintas kecamatan. Mereka datang membawa keresahan serupa terkait munculnya nama-nama calon tenaga kerja koperasi yang disebut telah direkomendasikan sebelum proses perekrutan resmi dibuka.


Berdasarkan daftar hadir yang beredar dalam forum tersebut, peserta diketahui berasal dari sejumlah kecamatan di wilayah Mojokerto, di antaranya Trowulan, Jetis, Bangsal, Dlanggu, Pungging, Jatirejo, Sooko, Gondang hingga Kemlagi. Kehadiran peserta lintas kecamatan itu menunjukkan mulai terbentuknya solidaritas antar pengurus KDMP desa dalam menyikapi polemik perekrutan tenaga kerja yang dinilai belum transparan menjelang launching program KDMP.


Rapat dipimpin langsung Ketua Umum Paguyuban KDMP Mojokerto, Dewa Arif Ardiansah dari Desa Temon, didampingi sejumlah pengurus dan penasehat paguyuban, termasuk Sampoerna. Dalam forum tersebut, para peserta secara bergantian menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, hingga berbagai informasi yang berkembang di tingkat desa terkait dugaan adanya perekrutan tenaga kerja yang dianggap tidak melibatkan pengurus koperasi maupun pemerintah desa setempat.


Padahal, menurut para pengurus, kebutuhan tenaga kerja koperasi baru akan dilakukan setelah gerai koperasi resmi berjalan. Dalam struktur awal, KDMP diperkirakan membutuhkan sekitar 11 tenaga kerja mulai dari manajer, staf administrasi, kasir, pramuniaga, sopir hingga petugas keamanan.


Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan pengurus desa. Sebab beberapa desa mengaku sama sekali tidak pernah dimintai pendapat terkait perekrutan yang kini ramai dibicarakan masyarakat.


“Kalau memang perekrutan dilakukan untuk kepentingan koperasi desa, maka desa juga harus tahu. Jangan sampai desa hanya dijadikan nama, tapi keputusan semuanya dari luar,” ujar salah satu peserta rapat.


Dalam forum tersebut juga berkembang isu adanya dugaan titipan tenaga kerja dari unsur politik tertentu. Bahkan beberapa peserta mengaku mendengar adanya rekomendasi nama yang dibawa melalui jalur tertentu sebelum seleksi resmi dilakukan.


Situasi ini dinilai rawan memicu konflik horizontal di tingkat desa. Terlebih program KDMP disebut menyasar hingga 399 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Mojokerto.

Sampoerna, salah satu peserta rapat sekaligus penasehat paguyuban, menyebut pengurus koperasi berpotensi kehilangan fungsi apabila seluruh mekanisme dikendalikan pihak luar.


“Jangan sampai pengurus hanya formalitas. Kalau semua sudah diatur dari atas tanpa melibatkan desa, maka pengurus bisa kehilangan kewenangan,” katanya.


Ia juga mempertanyakan dasar hukum mekanisme perekrutan yang berkembang saat ini. Menurutnya, sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 34, pengurus koperasi memiliki kewenangan untuk mengelola koperasi, termasuk dalam menentukan kebutuhan tenaga kerja dan sistem pengangkatan karyawan.


Selain itu, dalam Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 23 dijelaskan bahwa pengurus koperasi berwenang mengangkat dan memberhentikan karyawan sesuai kebutuhan operasional koperasi. Mekanisme tersebut juga harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing KDMP.

Para peserta rapat juga menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengangkat karyawan KDMP. 


Berdasarkan ketentuan Permendesa Nomor 8 Tahun 2025, kepala desa hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas program di tingkat desa, bukan pengambil keputusan dalam proses rekrutmen tenaga kerja koperasi.


Di sisi lain, Paguyuban KDMP Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak program pemerintah pusat yang digagas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Bahkan seluruh pengurus menyatakan siap mendukung penuh launching program KDMP sebagai upaya penguatan ekonomi masyarakat desa.


Namun demikian, paguyuban menolak keras apabila terdapat upaya-upaya intervensi dari pihak tertentu dalam proses perekrutan tenaga kerja koperasi.


“Kami mendukung penuh program Bapak Presiden Prabowo dan launching KDMP. Yang kami tolak adalah jika ada intervensi atau titipan dari pihak tertentu dalam perekrutan karyawan koperasi,” tegas ketua Dewa Arif dalam forum tersebut.


Sementara itu, Ketua Paguyuban KDMP Mojokerto, Dewa Arif Ardiansah, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. 


Dalam waktu dekat, paguyuban berencana melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Mojokerto serta dinas terkait agar polemik perekrutan segera mendapat kejelasan.


“Kami akan bertemu DPRD dan Dinas Koperasi. Desa harus dilibatkan. Jangan sampai ada perekrutan tanpa sepengetahuan kepala desa dan pengurus koperasi,” tegasnya.


Menurut Dewa, paguyuban yang dibentuk lintas kecamatan tersebut bukan bertujuan menghambat program pemerintah, melainkan menjaga agar pelaksanaannya tetap bersih, transparan, dan tepat sasaran.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menolak keras praktik titipan politik dalam perekrutan tenaga kerja koperasi desa.


“Kalau ada pihak atau parpol yang mencoba menitipkan orang-orangnya untuk masuk koperasi, itu yang akan kami lawan,” tandasnya.


Rapat konsolidasi itu sendiri berlangsung cukup dinamis dan diwarnai berbagai masukan dari peserta. Sejumlah pengurus berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi agar polemik yang berkembang tidak semakin memperkeruh suasana menjelang launching KDMP pada 16 Mei mendatang.


"Good governance, transparency, and accountability are essential to build a strong and trusted village cooperative system." Dengan semangat keterbukaan tersebut, para pengurus berharap KDMP benar-benar menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan warga. ( Indah )

Post a Comment

Previous Post Next Post