Mojokerto, Lintas kasus | Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya sekitar 50 bidang tanah peserta PTSL di Dusun Tempel yang belum memperoleh sertifikat hingga tahun 2026. Kondisi ini menjadi perhatian warga karena program telah berjalan selama delapan tahun.
Berdasarkan keterangan peserta, pembayaran awal dilakukan pada tahun 2018 sebesar Rp250 ribu per bidang. Selanjutnya terdapat pembayaran tambahan Rp150 ribu dan Rp900 ribu bagi peserta tertentu.
Akumulasi pembayaran yang disebut warga mencapai sekitar Rp152,5 juta. Nilai tersebut menjadi perhatian masyarakat karena mereka menginginkan kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut.
Sejumlah warga meminta pemerintah desa dan panitia memberikan penjelasan mengenai status berkas dan tahapan penyelesaian yang telah dilakukan selama ini.
Konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Sekretaris Desa belum memperoleh jawaban. Hak jawab tetap diberikan sebagai bagian dari etika jurnalistik.
Masyarakat berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan konflik sosial di lingkungan desa.(Dikutip jnonew.com)

Posting Komentar