![]() |
| Pekerja proyek tidak dilengkapi APD |
Lintas_kasus | Sidoarjo
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian setelah tim awak media menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai patut mendapat perhatian, khususnya terkait mutu pelaksanaan pekerjaan dan penerapan keselamatan kerja.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh P3A Gemah Ripah pada Daerah Irigasi Delta Brantas. Kegiatan tersebut tercantum memiliki nilai anggaran sebesar Rp195.000.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim awak media menemukan sejumlah kondisi yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan teknis. Salah satunya adalah kondisi para pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap sebagaimana standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain persoalan keselamatan kerja, kondisi pekerjaan di lapangan juga menjadi sorotan. Adukan semen yang digunakan terlihat kasar, sementara pada area tertentu masih terdapat genangan maupun aliran air di sekitar bagian yang tengah dikerjakan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena proses pekerjaan konstruksi, khususnya pekerjaan yang berkaitan dengan pasangan dan pengecoran saluran, idealnya memperhatikan kondisi dasar serta tata cara pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Pada sejumlah bagian, hasil pasangan semen juga tampak belum rapi. Temuan visual tersebut tentu memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi standar mutu, ketebalan, komposisi material, serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan program.
Tim awak media juga melihat penggunaan material semen dengan merek Singa Merah di lokasi pekerjaan. Penggunaan merek tertentu pada dasarnya perlu dilihat berdasarkan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan material yang berlaku dalam kegiatan tersebut. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun pihak terkait mengenai standar material yang digunakan.
Diduga Libatkan Perangkat Desa
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi mengenai pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penanggung jawab kegiatan disebut merupakan seorang perangkat desa berinisial B, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Wonokupang, Desa Wonokupang.
Keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan kedudukan, kewenangan, serta aturan yang berlaku. Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai siapa pihak yang memiliki tanggung jawab administratif maupun teknis dalam pelaksanaan P3-TGAI tersebut.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan maupun kesempatan untuk melakukan wawancara secara langsung.
Tujuan P3-TGAI untuk Mendukung Irigasi Pertanian
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada prinsipnya merupakan program pemerintah yang diarahkan untuk meningkatkan dan memperbaiki jaringan irigasi melalui pemberdayaan masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, terutama dalam mendukung ketersediaan air bagi lahan pertanian.
Karena itu, kualitas pekerjaan menjadi salah satu aspek penting yang tidak semestinya diabaikan. Infrastruktur irigasi yang dikerjakan dengan kualitas kurang baik berpotensi lebih cepat mengalami kerusakan dan pada akhirnya dapat mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat petani.
Apalagi kegiatan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN. Pelaksanaan pekerjaan semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengacu pada ketentuan administrasi dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Masyarakat Berhak Mendapat Informasi
Sejumlah kondisi yang ditemukan di lapangan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pihak-pihak terkait. Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian teknis, pemeriksaan secara objektif oleh pihak yang berwenang diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja, volume, spesifikasi material, mutu konstruksi, dan ketentuan program.
Pengamat tata kelola pembangunan menilai bahwa kualitas pekerjaan tidak seharusnya dikorbankan hanya demi mengejar target penyelesaian. Infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara harus memberikan manfaat optimal dan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ditemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, harus dilakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai persoalan kualitas baru diketahui setelah saluran mengalami kerusakan,” demikian pandangan pengamat tata kelola pembangunan.
Terlebih, saluran irigasi memiliki fungsi penting bagi aktivitas pertanian. Jika kualitas konstruksi rendah, kerusakan yang terjadi bukan hanya berpotensi menambah beban pemeliharaan, tetapi juga dapat mengganggu distribusi air ke lahan pertanian dan mengurangi manfaat program bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Lintaskadus.id masih membuka ruang yang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak klarifikasi kepada P3A Gemah Ripah, pihak penanggung jawab kegiatan, Pemerintah Desa Wonokupang, maupun pihak terkait lainnya.
Redaksi juga menegaskan bahwa temuan mengenai kondisi pekerjaan tersebut merupakan dugaan dan hasil pengamatan visual di lapangan, sehingga untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun ketentuan program, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari pihak yang berwenang.
(Tim Redaksi)

Posting Komentar